Remaja di Pagaden Subang Jadi Korban Pengeroyokan Saat Main di Rumah Pacar, Ditusuk Pisau Kerambit

Penulis: Ahya Nurdin
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAKU PENGEROYOKAN - Empat pengeroyok remaja di Pasar Inpres Pagaden, Subang, Jawa Barat, diamankan di Mapolsek Pagaden.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Polisi meringkus empat pengeroyok MR (19) hingga mengalami luka tusuk dan terkapar di jalanan di Subang. Video aksi pengeroyokan itu viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Pasar Inpres Pagaden, Subang, Jawa Barat, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin, mengungkapkan, MR mengalami luka serius setelah ditusuk AS alias W (21) menggunakan pisau kerambit.

Pisau kerambit adalah senjata tradisional berbentuk melengkung yang berasal dari Sumatera Barat.

“Pelaku utama AS alias W menusuk punggung korban secara acak sebanyak delapan kali dan memukul kepala belakang korban sekali. Aksi ini dilakukan bersama tiga rekannya, yakni AA (19), AS (20), dan FF (18),” ujar Ikin Sodikin, Kamis (7/8/2025) sore.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu-sabu

Aksi pengeroyokan bermula saat korban MR mengunjungi rumah kekasihnya, SAF. 

"Saat itu, pelaku AS alias W mengirim pesan WhatsApp kepada SAF yang kemudian dijawab oleh korban. Percakapan yang memanas berujung pada ajakan AS alias W untuk bertemu di depan Pasar Inpres Pagaden sekitar pukul 22.30 WIB," katanya.

Terjadi cekcok mulut yang kemudian berubah menjadi tindak kekerasan saat pertemuan itu. 

"AS alias W langsung menusuk MR menggunakan pisau kerambit, diikuti oleh pemukulan dan tendangan dari ketiga pelaku lainnya. Warga yang melihat kejadian tersebut segera mengamankan AS alias W, sementara rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri," ungkapnya.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ikin mengungkap, korban mengalami luka tusuk di punggung dan memar di bagian wajah serta punggung.

"MR sempat dirawat di Puskesmas Pagaden sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hamori Subang untuk penanganan medis lebih lanjut. Untuk kondisi terakhir korban mulai membaik," ucapnya.

Keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Pagaden dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Proses penyelidikan terus berlanjut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” kata Ikin. (*)

Berita Terkini