Satresnarkoba Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu-sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan sabu-sabu dalam waktu yang hampir bersamaan.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan sabu-sabu dalam waktu yang hampir bersamaan. Semuanya terjadi pada 4 Agustus 2025.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya adalah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26).
"Petugas menyita 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram bruto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram bruto, satu timbangan digital, satu handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy," kata Udiyanto, Rabu (6/8/2025).
Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MF dan MR.
"Kedua rekan pelaku saat ini sedang kita buru dan masuk dalam daftar pencarian orang," Udiyanto.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pengungkapan kedua dilakukan beberapa jam sebelumnya, pukul 17.30 WIB. Lokasinya di satu rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Polisi mengamankan pelaku berinisial WA (19).
"Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram bruto, satu paket tembakau hijau, perangkat produksi narkotika (mikrotube, sendok plastik, mangkuk), satu timbangan digital, serta satu handphone Android," ungkapnya.
Pelaku mengakui memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut untuk dijual secara daring melalui akun Instagram Elepen4th 1nd.
Baca juga: Ledakan Pipa Gas Pertamina EP Merusak Belasan Rumah di Subang: Dinding Retak hingga Plafon Ambruk
Udiyanto mengatakan, semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. (*)
Ratusan Pengedar Narkoba di Sukabumi Diamankan, Mereka Menarget Remaja sebagai Pembeli |
![]() |
---|
Tawuran Berdarah di Pantura Subang, Barawal Saling Tantang di Medsos, Satu Remaja Tewas |
![]() |
---|
Pria Bandung dan Garut Diringkus Satnarkoba Polres Subang, Sabu-sabu Puluhan Gram Diamankan |
![]() |
---|
Pria Argasunya Cirebon Diborgol, Ngaku Buruh Tapi Miliki Sabu-sabu 10 Gram |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.