Satresnarkoba Polres Subang Amankan Tiga Tersangka Kasus Tembakau Sintetis dan Sabu-sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan sabu-sabu dalam waktu yang hampir bersamaan.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Dok. Satnarkoba Polres Subang 
PEREDARAN NARKOTIKA - Barang bukti yang diamankan pihak Polres Subang, Jawa Barat, dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan sabu-sabu dalam waktu yang hampir bersamaan. Semuanya terjadi pada 4 Agustus 2025.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, melalui Kasatnarkoba Polres Subang, AKP Udiyanto, mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya adalah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang.

Polisi mengamankan dua pelaku berinisial WDS (28) dan TP (26).

"Petugas menyita 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram bruto, 6 paket sabu seberat 1,46 gram bruto, satu timbangan digital, satu handphone Android, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy," kata Udiyanto, Rabu (6/8/2025).

Kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial MF dan MR.

"Kedua rekan pelaku saat ini sedang kita buru dan masuk dalam daftar pencarian orang," Udiyanto.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang 4 Tahun Lalu: Abi Aulia Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pengungkapan kedua dilakukan beberapa jam sebelumnya, pukul 17.30 WIB. Lokasinya di satu rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Polisi mengamankan pelaku berinisial WA (19). 

"Saat penggeledahan, petugas menemukan 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram bruto, satu paket tembakau hijau, perangkat produksi narkotika (mikrotube, sendok plastik, mangkuk), satu timbangan digital, serta satu handphone Android," ungkapnya.

Pelaku mengakui memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut untuk dijual secara daring melalui akun Instagram Elepen4th 1nd.

Baca juga: Ledakan Pipa Gas Pertamina EP Merusak Belasan Rumah di Subang: Dinding Retak hingga Plafon Ambruk 

Udiyanto mengatakan, semua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved