Pemprov Jabar Pastikan Kooperatif dan Terbuka untuk Mediasi soal Gugatan Sekolah Swasta ke PTUN

Penulis: Nazmi Abdurrahman
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPA PERS - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Purwanto (tengah), bersama Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani, dan Tim Hukum Jabar Istimewa saat jumpa pers di Kantor Disdik Jabar, Kamis (7/8/2025).

"Gugatannya ini diajukan tertanggal 31 Juli 2025 dan oleh ketua pengadilan telah ditetapkan majelisnya yang akan memeriksa. Majelis hakim yang ditugaskan untuk mengadili perkara tersebut telah menetapkan jadwal persidangan," katanya.

PTUN Bandung, kata dia, akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat untuk kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, nantinya penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait dengan adanya objek sengketa ini.

Agenda hari ini adalah sidang pemeriksaan persiapan pertama.

Pemeriksaan ini, kata dia, akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik hingga pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," katanya. (*) 

8 organisasi penggugat Dedi Mulyadi:

  1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
  2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
  3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
  4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
  5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
  6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
  7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
  8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Berita Terkini