HUT Ke 80 RI

Apakah Pegawai Swasta Libur 18 Agustus 2025? Cek Jadwal Penerbitan SKB 3 Menteri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KALENDER AGUSTUS - Foto ini diambil dari laman resmi Kemenag pada Minggu (20/7/2025) yang menampilkan kalender bulan Agustus 2025. SKB 3 Menteri belum terbit, apakah pegawai swasta libur 18 Agustus 2025? cek penjelasannya

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah sudah mengumumkan bahwa Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari libur tambahan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, mengatakan, keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat agar bisa memperpanjang perayaan kemerdekaan.

"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Akan tetapi, hingga kini belum ada kepastian hukum berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

SKB 3 Menteri yang berlaku saat ini adalah SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024. Dalam dokumen itu, 18 Agustus 2025 belum tercantum sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.

Baca juga: Pedoman Susunan Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025 Resmi dari Kemendikdasmen

Apakah Pegawai Swasta Tetap Masuk pada 18 Agustus 2025?

Tanpa terbitnya SKB 3 Menteri sebagai dasar hukum, maka status libur 18 Agustus 2025 masih belum mengikat bagi seluruh sektor, terutama bagi perusahana swasta.

Artinya, keputusan untuk meliburkan karyawan pada tanggal tersebut masih tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.

Sedangkan bagi instansi pemerintah, kemungkinan hari libur ini akan diberlakukan secara lebih luas sebagai bagian dari perayaan kenegaraan.

Pemerintah juga berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk menggelar berbagai kegiatan peringatan HUT ke-80 RI.

"Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan semangat perayaan kemerdekaan melalui kegiatan seperti perlombaan, seni budaya, hingga acara komunitas," ujar Juri. 

Ia menambahkan, kegiatan semacam ini sebaiknya dihidupkan dengan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas, agar mampu mempererat solidaritas dan membangun semangat kemajuan bangsa.

Baca juga: Daftar 5 Hadiah HUT ke-80 RI Pemerintah untuk Masyarakat, 5 Bansos hingga Diskon Belanja 80 Persen

Jadwal Penerbitan SKB 3 Menteri

Pemerintah akan segera menerbitkan SKB 3 Menteri terkait libur nasional pada tanggal 18 Agustus 2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, mengatakan, pihaknya baru selesai membahas hal ini.

Halaman
12

Berita Terkini