"Kami telah memeriksa delapan orang saksi, menyita CCTV, video dari masyarakat, dan barang bukti lainnya. Tidak ditemukan unsur terorisme dalam kasus ini," tegas Ronald.
Polisi juga memastikan bahwa bagasi milik tersangka hanya berisi pakaian.
Selain itu, hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, untuk menilai kondisi psikologis H, pihak kepolisian akan menggandeng tenaga medis ahli dari Rumah Sakit Polri.
"Nanti tentu bersama dengan penyidik dari PPNS karena penanganan tetap dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri,” ucap Ronald.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang setiap orang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.