TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (5/8/2025), memanggil seorang saksi baru, Melly Kartika Adelia.
Dia merupakan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI, dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD Jawa Barat.
Pemanggilan ini membuka babak baru dalam penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp222 miliar.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama bank tersebut, dan menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penunjukan agensi iklan yang mengakibatkan kerugian negara.
Pemeriksaan Melly rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MKA sebagai Tenaga Ahli Anggota V BPK RI (Pimpinan) atas nama ANS," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Pemanggilan tenaga ahli dari BPK ini membuka babak baru dalam penyidikan.
Namun, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kaitan dan peran saksi dalam perkara ini, serta keterlibatan BPK dalam kasus dugaan korupsi dana iklan yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Kasus ini berpusat pada realisasi belanja promosi bank BUMD Jabar periode 2021–2023 yang mencapai Rp409 miliar melalui kerja sama dengan enam agensi.
KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan agensi-agensi tersebut.
Menurut konstruksi perkara yang diuraikan KPK, dari total dana yang dibayarkan bank kepada agensi, terdapat selisih sebesar Rp222 miliar yang tidak disetorkan ke media.
Uang selisih inilah yang diduga menjadi dana non-budgeter atas persetujuan Yuddy Renaldi dan Widi Hartono.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp222 miliar.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah mencegah kelima tersangka bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung sejak 28 Februari 2025.(*)
Ilham Rian Pratama/Tribunnews