TRIBNJABAR.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan selebgram Lisa Mariana akan segera menjalani tes DNA pada Kamis (7/8/2025).
Tes DNA adalah prosedur medis yang menganalisis materi genetik (DNA) seseorang untuk mengidentifikasi hubungan keluarga, menentukan asal usul etnis, mendeteksi risiko penyakit, hingga memprediksi respons terhadap pengobatan.
Dalam kasus ini, tes DNA dilakukan karena laporan Ridwan Kamil perihal dugaan pencemaran nama baik terhadap Lisa Mariana.
Lisa Mariana mengaku bahwa anaknya adalah anak dari hasil hubungan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.
Lantas, bagaimana perjalanan kasus dugaan pencemaran nama baik ini?
1. Pengakuan Lisa Mariana
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di media sosial yang menyebut Ridwan Kamil berselingkuh dan memiliki anak dengannya.
Saat itu, unggahan Lisa Mariana menuai sorotan hingga viral dan enimbulkan kontroversi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Bakal Tes DNA Kamis Ini
Menurut pengakuan Lisa Mariana, ia mengenal Ridwan Kamil pada tahun 2021 dan sempat memenuhi undangan sang mantan gubernur ke Palembang.
Kemudian, Lisa Mariana mengaku hamil beberapa pekan setelah perjalanan tersebut.
2. Laporan Ridwan Kamil
Menanggapi tuduhan tersebut, Ridwan Kamil melalui tim kuasa hukumnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Laporan tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP: STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
“Klien kami, Bapak Ridwan Kamil, menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi yang disampaikan oleh Lisa Mariana karena beliau tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan yang bersangkutan,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (18/4/2025).
Laporan ke Barsekrim Polri mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A.