Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sebanyak 1.396 tenaga honorer di Kabupaten Majalengka hingga kini belum mendapatkan formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan bahwa proses pengangkatan tersebut masih menunggu arahan resmi dari Pemerintah Pusat.
Para tenaga honorer ini termasuk dalam kategori R4. Dalam konteks seleksi PPPK, R4 menandakan bahwa peserta merupakan non-ASN yang belum terdata dalam database resmi pemerintah atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Kisah Tumirin, Tetap Senang Meski Jadi PPPK Cuma Enam Bulan Jelang Pensiun
Mereka umumnya telah mengikuti seleksi, tetapi belum menjadi prioritas dalam proses pengangkatan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, mengatakan, pengangkatan PPPK dilakukan secara bertahap. Prioritas pertama adalah tenaga non-ASN yang telah masuk dalam database BKN.
“Masalah penyelesaian PPPK itu sudah ada ketentuannya dari Kemenpan RB. Sudah dibahas juga dalam rapim oleh Pak Bupati. Kita tinggal mengikuti arahan pusat,” kata Gatot saat menerima audiensi di kantornya, Selasa (5/8/2025).
Menurut Gatot, selain 1.396 honorer kategori R4, terdapat pula 2.180 tenaga non-ASN di Majalengka yang sudah terdaftar dalam database BKN, namun hingga kini belum mendapatkan formasi.
Mereka akan menjadi prioritas utama dalam tahap pengangkatan selanjutnya.
“Ini diselesaikan dulu secara bertahap. Nggak bisa langsung semua. Setelah itu baru membahas yang non-database BKN,” ujarnya.
Gatot mengatakan, pengangkatan bagi tenaga non-ASN yang belum masuk dalam database pemerintah sangat bergantung pada kebutuhan formasi di masing-masing instansi serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Baca juga: Om Zein Lantik 479 PPPK, Ingatkan Naik Status Bukan Sekadar Gaji, tapi Tanggung Jawab Moral
“Saya nggak bisa jawab itu. Kuota disusun dulu oleh instansi sesuai kebutuhan jabatan yang ada. Nanti baru diajukan untuk penerbitan NIP,” tuturnya.
Dengan belum adanya kejelasan waktu dan formasi, ribuan honorer di Majalengka kini masih menanti kepastian status.
Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh mekanisme dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.