Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Seorang staf keuangan PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AM (32) dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.
Uang hasil korupsi itu diketahui digunakan tersangka untuk trading di beberapa aplikasi hingga judi online.
Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (4/8/2025).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya kejanggalan dalam proses pengajuan cek pemindahbukuan dana dari rekening BTN ke rekening BJB milik Perumda Air Minum Kota Cirebon.
“Dari sana dilakukan kroscek oleh internal, kemudian dilanjutkan audit oleh inspektorat, hingga ditemukan adanya penyelewengan dana,” kata Eko.
Baca juga: Tak Mau Kalah dari Dedi Mulyadi, Lucky Hakim Genjot Perbaikan Jalan di Indramayu: Lobi Utang Rp100 M
Tersangka AM diketahui telah bekerja di PDAM sejak tahun 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021.
Sepanjang 2024, AM melakukan aksinya dengan lima modus berbeda.
“Yang pertama, pelaku mengurangi jumlah penerimaan tunai hasil pembayaran pelanggan melalui loket PDAM dan tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan,” jelas dia.
Modus kedua, tersangka memotong nilai pembayaran transfer dalam laporan kas.
Lalu, pada modus ketiga, AM menarik dana secara bertahap menggunakan cek yang tanda tangannya dipalsukan.
“Modus keempat adalah memindahbukukan dana dari rekening PDAM ke rekening pribadinya dan yang kelima, mengedit rekening koran bank milik PDAM,” katanya.
Parahnya lagi, tanda tangan yang dipalsukan adalah milik pejabat PDAM yang memiliki kewenangan atas pengelolaan dana perusahaan.
Baca juga: 2 Bintang Lokal Persib Bandung Diisukan Masuk Bidikan PSMS Medan, Akankah Dipinjamkan Pangeran Biru?
Dipakai Trading dan Online
Dari hasil penyelidikan dan audit, kerugian negara akibat aksi AM mencapai Rp3.719.733.781.