Rinciannya, penggelapan setoran pelanggan Rp2.428.762.571, pengurangan nominal saat pemindahbukuan Rp1.383.971.210 dan pemalsuan tanda tangan direksi Rp200 juta.
“Dari total itu, hanya Rp 88 juta yang berhasil kami sita dari rekening tersangka,” ujarnya.
Motif tersangka tergolong klasik: untuk kepentingan pribadi.
Namun yang mencengangkan, uang miliaran tersebut justru dihabiskan untuk aktivitas trading online dan judi.
“Uangnya digunakan untuk bermain trading, dan juga digunakan untuk judi online,” ucap Eko.
Dalam konferensi pers tersebut, AM dihadirkan di hadapan media dengan baju tahanan warna biru.
Ia tampak tertunduk lesu dan enggan berbicara.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” kata Eko. (*)