Terungkap Manajemen Baru Bandung Zoo Setorkan Rp 1 M Lebih ke Pemkot Bandung saat Kelola 3 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SENGKETA - Sidang sengketa kebun binatang Bandung kembali digelar, Kamis (31/7/2025). Fakta baru terungkap dalam persidangan setelah kebon binatang Bandung itu dikelola manajemen baru per Maret 2025. Dua orang terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema menjalani persidangan.

"Sekarang sudah tidak di situ, karena kami harus amankan anak buah demi keamanan. Kami di luar sekarang, tidak mengelola, pihak mereka yang mengelola," katanya.

Dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.(*)

Baca juga: Diminta Dedi Mulyadi Selesaikan Dualisme di Bandung Zoo, Farhan Ultimatum Pengelola

Berita Terkini