Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang sengketa Kebun Binatang Bandung kembali digelar, Kamis (31/7/2025). Fakta baru terungkap dalam persidangan setelah Kebun binatang Bandung itu dikelola manajemen baru per Maret 2025. Dua orang terdakwa, Sri dan Bisma Bratakoesoema menjalani persidangan.
Sri merupakan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dan Bisma sebagai Ketua YMT yang didakwa merugikan negara senilai Rp 24 miliar. Empat orang dihadirkan sebagai saksi, antara lain Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas, dan Keni Sultan yang merupakan manajemen baru di YMT.
Keempatnya pernah menjabat sebagai pembina yayasan, ketua yayasan, bendahara, dan sekretaris YMT sejak 2017 dalam pengelolaan Bandung Zoo. Tapi, pada Januari 2022, mereka didepak dan dikeluarkan dari kepengurusan yayasan.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Kebun Binatang Bandung, Mantan Kepala BKAD 2010 Dadang Supriatna Jadi saksi
Mereka pun sempat melaporkan Sri dan Bisma ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. Ketika kasus tersebut naik penyidikan, upaya perdamaian disepakati dan keempatnya bisa kembali lagi menjadi pengurus YMT.
John Sumampau mengatakan, ada surat pernyataan meminta maaf dari Sri dan Bisma pada Maret 2025, karena empat orang tadi terbuka untuk perdamaian.
"Saya dan Tony diminta langsung pendiri YMT almarhum Romly Bratakusuma untuk mengurus Bandung Zoo. Periode awal kepengurusan, mereka sempat heran karena yayasan harus membayar sewa lahan Bandung Zoo ke ahli waris almarhum Romly yang diwakili Sri. Tapi, karena belum tahu seluk beluk yayasan, uang itu tetap disetorkan. Sejak 2017, kami sudah membayar sekitar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 1,8 miliar per tahunnya," ujar John di persidangan di PHI Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (31/7/2025).
Berikutnya, pada 2021, John mendapatkan surat teguran keras dari Pemkot Bandung. Dalam surat itu menyebut YMT tak pernah membayar sewa ke pemkot sejak 2008 senilai Rp 15 miliar sebagai pemilik sah dari Bandung Zoo.
"Akhirnya kami meminta kejelasan yayasan mengenai pembayaran yang tidak pernah sampai ke pemkot. Karena saya kaget, selama ini sudah menjalankan kewajiban ini dengan baik-baik," katanya.
John akhirnya memutuskan membuka jalan bagi Pemkot Bandung yang saat itu sedang gencar mengamankan aset daerah. Pemkot sempat memasang plang di Bandung Zoo pada 2021 untuk memastikan bahwa aset tersebut adalah milik pemerintah. Tindakan John dan Tony Sumampau ini rupanya dicekal pengurus YMT kubu Bisma dan Sri. Setelah terlibat friksi, keduanya justru didepak dan dikeluarkan dari kepengurusan yayasan pada awal 2022.
"Saya justru ingin kooperatif dengan pemkot, mau membantu bereskan ini, karena beberapa orang dari pemkot ternyata ke sini sering diusir, mungkin sama oknum yah," kata John.
Baca juga: Buntut Dualisme Pengelola Kebun Binatang Bandung, Pelaku Usaha di Dalam dan Luar Area Ditata Ulang
Lalu, per Maret 2025, John dan Tony Sumampau bisa kembali lagi ke YMT untuk mengurus Bandung Zoo. Sementara saat itu, Sri dan Bisma dijebloskan ke penjara atas kasus sengketa lahan Kebun Binatang Bandung.
John mengaku selama tiga bulan mengelola Bandung Zoo, mereka telah menyetor kewajiban ke Pemkot Bandung senilai Rp 1,015 miliar. Uang itu dibayarkan sebagai pajak hiburan di Bandung Zoo selama Maret-Juni 2025.
"Uang yang disetorkan ke pemkot selama kami mengelola kebun binantang itu sudah Rp 1 miliar lebih. Itu standar pajak hiburan dari 10 persen penghasilan di kebun binantang," ujar John.
Namun, pada pertengahan Juli 2025, John, Tony dan manajemen baru sudah tidak bisa lagi berada di Bandung Zoo. Manajemen lama diketahui telah mengambil alih pengelolaan kebun binantang yang membuat mereka kini harus keluar dari area itu.
"Sekarang sudah tidak di situ, karena kami harus amankan anak buah demi keamanan. Kami di luar sekarang, tidak mengelola, pihak mereka yang mengelola," katanya.
Dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.(*)
Baca juga: Diminta Dedi Mulyadi Selesaikan Dualisme di Bandung Zoo, Farhan Ultimatum Pengelola