"Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ucap Abdul.
Ia menegaskan, fungsi KCD bukan sebagai pelaksana teknis penyaluran, melainkan pengawas agar program PIP tepat sasaran.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran. Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan,” jelas dia.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan, ketika bantuan untuk siswa miskin malah dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto