Kasus Kepsek SMAN 7 Cirebon Selewengkan Dana PIP Rp 0,46 M, Modusnya Sistematis dan Rapi

Penulis: Eki Yulianto
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA KORUPSI - RN, satu dari empat tersangka kasus penyelewengan dana PIP SMAN 7 Cirebon saat dihadirkan di Kejari Kota Cirebon, Selasa (22/7/2025) malam. RN satu-satunya tersangka dari pihak eksternal sekolah. Dari total anggaran PIP sebesar Rp 955,8 juta untuk sekitar 500 siswa, hampir separuhnya atau sekitar Rp 467,9 juta diselewengkan. 

"Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” ucap Abdul.

Ia menegaskan, fungsi KCD bukan sebagai pelaksana teknis penyaluran, melainkan pengawas agar program PIP tepat sasaran.

“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran. Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan,” jelas dia.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan, ketika bantuan untuk siswa miskin malah dijadikan ajang memperkaya diri oleh oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

Berita Terkini