Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil

Lanjutan Sidang Lisa Mariana, Kuasa Hukum Pertanyakan Tergugat Tak Bisa Perlihatkan KTP Asli RK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIDAK HADIR - Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan saat menjelaskan ketidakhadiran kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan kuasa hukum tergugat tak bisa memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) asli Ridwan Kamil.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan kuasa hukum tergugat tak bisa memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP) asli Ridwan Kamil.

Hal itu membuat pihaknya keberatan karena tidak membuktikan apakah yang memberikan kuasa kepada mereka itu memang Ridwan Kamil atau bukan.

"Persidangan ke depan itu agendanya jawaban dari pihak tergugat yang akan dilakukan secara online. Tadi, di persidangan kuasa hukum tergugat menyatakan meminta waktu dua minggu dan majelis hakim dengan tegas dan bijaksana memberi waktu hanya seminggu cukup untuk hukum acaranya. Jadi, kami lihat itu mereka tak siap menghadapi gugatan ini," kata Markus Nababan menanggapi persidangan yang digelar Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Negeri Bandung.

Markus juga menambahkan bahwa mediasi saat itu deadlock lantaran surat atau alasan hukum Ridwan Kamil tak bisa hadir di persidangan tidak sah ternyata secara hukum.

Baca juga: Sidang Agenda Pembacaan Gugatan Terhadap RK, Kamis Ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tak Hadir

"Jadi, kami menilai sudah sangat senang. Selanjutnya pada 25 Juni 2025 itu agendanya jawaban dari tergugat (online). Kita lihat nanti isi jawabannya apa. Kalau memang jawabannya itu betul dia bisa membuktikan fakta ya bagus. Prinsipnya, hari ini perjuangan itu selalu pasti akan membuahkan hasil," ujarnya.

Adapun dasar hukum gugatan Lisa Mariana ialah Pasal 1 365 tentang perbuatan melawan hukum.

Menurut Markus, anak dari kliennya itu merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.

"Berdasarkan putusan MK nomor 46 pun, kami petitum dalam gugatan memohon ke pengadilan supaya penggugat dan tergugat sama-sama melakukan tes DNA karena anak yang lahir di luar pernikahan itu berhak mendapatkan identitas," katanya.

Disinggung terkait kuasa hukum Ridwan Kamil yang membuka peluang untuk berdamai dengan catatan Lisa Mariana meminta maaf, Markus dengan tegas mengatakan mengapa tidak Ridwan Kamil yang meminta maaf pada Lisa. (*) 

 

Berita Terkini