Sidang Agenda Pembacaan Gugatan Terhadap RK, Kamis Ini, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tak Hadir

Selebgram Lisa Mariana tak hadir dalam persidangan pembacaan gugatan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kamis (19/6/2025).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
TIDAK HADIR - Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan saat menjelaskan ketidakhadiran kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/6/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selebgram Lisa Mariana tak hadir dalam persidangan pembacaan gugatan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Kamis (19/6/2025) di Pengadilan Negeri Bandung

Kuasa Hukum Lisa Mariana, Markus Nababan menjelaskan kliennya ini tidak bisa hadir dalam sidang hari ini, karena ada agenda atau kegiatan kerja.

"Hari ini lanjutan sidang dengan pembacaan gugatan. Lebihnya nanti seperti apa, nanti kami lihat. Klien kami tak hadir. Secara aturan pun yang diwajibkan hadir itu pada mediasi. Selebihnya, kami sebagai kuasa hukum yang mewakilinya," ujarnya.

Markus menyebut kemungkinan ke depannya Lisa Mariana akan hadir khususnya ketika agenda pemeriksaan saksi. Katanya, pembacaan gugatan sebenarnya tergugat (Ridwan Kamil) sudah memegang.

"Tapi, dalam hukum acara, majelis hakim apakah akan dibacakan atau tidak. Nah, baru nanti diberikan waktu kepada tergugat untuk memberikan jawabannya," katanya.

Markus menambahkan, kliennya tengah berjuang untuk hak identitas anaknya yang menurut Lisa adalah anak hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Baca juga: Lanjutan Sidang Lisa Mariana, Pekan Ini Agendanya Pembacaan Gugatan, Ridwan Kamil Bisa Datang?

"Jadi, upaya hukum kami di PN Bandung ialah untuk memperjuangkan dan memohon ke majelis hakim untuk memerintahkan penggugat Lisa Mariana dan tergugat Ridwan Kamil untuk sama-sama tes DNA. Kami berharap ini bisa segera selesai," katanya.

Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut pada sidang ini,  kliennya, Ridwan Kamil,  tak akan hadir di persidangan.

"Pak RK sudah memberikan kuasa kepada tim penasehat hukum baik menghadiri mediasi kemarin maupun persidangan nanti. 

"Tentu dengan adanya surat kuasa pak RK tidak ada kewajiban untuk hadir dalam persidangan, karena ini persidangan perdata bukan pidana," ujarnya ketika dihubungi, Selasa (17/6/2025) (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved