Breaking News

Kronologi Kasus Colong Suara Milik Eep Hidayat Oleh Kader Lain Berujung Pemecatan Ketua KPU Jabar

Salah satu temuan penting adalah perintah dari Ketua KPU Jawa Barat kepada stafnya untuk men-takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil IX.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kemal Setia Permana
Tribunjabar / Ahya Nurdin 
Ketua DPD Nasdem Subang, Eep Hidayat, saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/12/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sengketa Pemilu legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) IX Jawa Barat yang digugat oleh Eep Hidayat, calon anggota DPR RI dari Partai NasDem, akhirnya dikabulkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak tanggung-tanggung, selain mengabulkan gugatan Eep Hidayat, DKPP juga akhirnya memecat ketua KPU Jabar karena terbukti melanggar etik dengan melakukan pergeseran suara Eep Hidayat ke calon lain yaitu Ujang Bey.

Melalui sidang di DKPP, fakta-fakta yang disampaikan Eep mendapatkan perhatian serius.

Salah satu temuan penting adalah perintah dari Ketua KPU Jawa Barat kepada stafnya untuk men-takedown live streaming rekapitulasi suara Dapil IX.

Baca juga: BREAKING NEWS, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Dicopot dari Jabatan, Bersalah dan Langgar Kode Etik

“DKPP memutuskan bahwa tindakan Ketua KPU Jawa Barat melanggar etika penyelenggara pemilu. DKPP memberikan keadilan atas apa yang selama ini saya perjuangkan,” ungkap Eep Hidayat saat menggelar konferensi pers, Selasa(3/12/2024) sore.

Eep Hidayat akan meminta salinan putusan DKPP secara formal untuk diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transparansi dan integritas proses politik internal partai.

“Saya juga berharap Partai NasDem dapat mengambil langkah tegas terhadap dugaan manipulasi suara ini. Jika terbukti bahwa data yang saya sampaikan tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk pemecatan dari partai,” katanya.

Dia menyebut pergeseran suara yang signifikan, sebesar 7.142 suara dari Partai NasDem ke Ujang Bey, menggarisbawahi perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam rekapitulasi suara.

Baca juga: Jabatan Ketua Ummi Wahyuni Dicopot, KPU Jabar Pastikan Rekapitulasi Pilkada Tidak akan Terganggu

Proses penyelesaian sengketa ini akan menjadi ujian bagi Partai NasDem dalam menunjukkan komitmennya terhadap keadilan dan demokrasi. 

Sementara itu keputusan DKPP menjadi sinyal penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Eep menjelaskan masalah ini bermula dari dugaan pergeseran suara yang dialaminya yang terjadi pada proses rekapitulasi yang dilakukan KPU. 

Berdasarkan data pleno kecamatan se-Kabupaten Majalengka, suara Partai NasDem tercatat 4.860, namun berubah menjadi 1.698 pada pleno KPU Kabupaten Majalengka.

"Selisih suara tersebut, sebanyak 3.177, diduga dialihkan ke calon nomor urut 5, Ujang Bey,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved