CPNS 2024

Link dan Cara Konfirmasi Pakai Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Simak Syarat Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan cara konfirmasi pakai nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024

Pelamar yang menggunakan SKD 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD 2024 dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan jabatan. 

Kendati demikian, peserta harus memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.

Nilai ambang batas 

SKD CPNS Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, berikut ambang batas yang harus dipenuhi peserta, baik pengguna sertifikat SKD 2023 maupun 2024: 

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian: 

  • 150 untuk TWK 
  • 175 untuk TIU 
  • 225 untuk TKP. 

Sementara itu, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni: 

  • 65 untuk TWK 
  • 80 untuk TIU 
  • 166 untuk TKP. 

Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar: 

a. Cumlaude dan diaspora: 

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311 
  • Nilai TIU paling rendah: 85. 

b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua: 

  • Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286 
  • Nilai TIU paling rendah: 60.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkini