TRIBUNJABAR.ID - Inilah cara konfirmasi menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Hal tersebut diperbolehkan sesuai dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Peserta yang lolos tahap administrasi dalam seleksi tahun ini dapat melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 mulai 18-28 September 2024.
Akan tetapi, setiap peserta harus memenuhi ketentuan untuk bisa memilih menggunakan nilai SKD tahun lalu pada seleksi tahun anggaran 2024.
Peserta juga harus mengunduh sertifikat SKD yang menjadi hasil bukti telah menyelsaikan tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS 2024, Pelamar Segera Cek Kisi-kisi dan Nilai Ambang Batasnya
Inilah ketentuan dan cara cek nilai SKD 2024 untuk CPNS 2024:
Syarat pakai nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, berikut ketentuan untuk menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi tahun ini:
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat seleksi CPNS 2023
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024
- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar
- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Nantinya, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024.
Sebaliknya, jika memilih mengikuti SKD 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024.
Baca juga: 7 Contoh Kalimat untuk Ajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 dengan Alasan Realistis
Cara konfirmasi pakai nilai SKD 2023
Peserta yang memilih menggunakan hasil seleksi tahun lalu dapat mengunduh sertifikat SKD melalui situs resmi dengan alamat sertificat.bkn.go.id.
Berikut tahapan cek nilai SKD 2023 untuk seleksi CPNS 2024:
- Buka laman https://sertificat.bkn.go.id
- Masukkan NIK dan nomor peserta pada kolom yang disediakan
- Pilih tipe seleksi, yakni "Calon Pegawai Negeri Sipil"
- Klik "UNDUH"
- Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.
Selanjutnya, berikut cara konfirmasi penggunaan nilai SKD tahun lalu mulai 18-28 September 2024:
- Buka situs https://sscasn.bkn.go.id
- Klik menu "Masuk" pada pojok kanan atas halaman situs
- Masuk menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar, kemudian klik "Masuk"
- Gulir halaman ke bawah dan pilih konfirmasi nilai SKD bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan ingin menggunakan hasil tes seleksi tahun lalu.
Setiap instansi pemerintah akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar yang menggunakan SKD 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD 2024 dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Kendati demikian, peserta harus memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Nilai ambang batas
SKD CPNS Merujuk Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, berikut ambang batas yang harus dipenuhi peserta, baik pengguna sertifikat SKD 2023 maupun 2024:
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Sementara itu, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP.
Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60.
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.