Sementara itu Kuasa Hukum Mimin, Silvi Devi Soembarto menegaskan terkait kliennya belum ditahan itu sepenuhnya kewenangan penyidik Polda Jabar.
"Namun untuk Mimin, Arighi dan Abi Aulia ini kasusnya belum dilimpahkan ke Kejari Subang dan belum disidangkan karena menunggu Kasus Pak Yosep yang dituduh sebagai pelaku utama harus memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkrach dulu," kata Silvia Devi Soembarto, Senin(9/9/2024)
Hingga saat ini kasus Pak Yosep belum Inkrach atau berkekuatan hukum tetap. Bahkan hari ini kami sudah serahkan berkas Memori Kasasi ke PN Subang.
"Kasus masih berlangsung sampai saat ini, kami kuasa hukum sedang ngajuin kasasi ke MA. Mudah-mudahan bisa membatalkan semua tuduhan terhadap pak Yosep," katanya(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.ir, Subang, Ahya Nurdin