Daftar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Agustus 2024 di Jawa Barat, Ini Cara dan Syaratnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024.

Bapenda
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024.

Diskon pajak kendaraan itu sebesar 10 persen.

Diketahui, diskon ini berlaku sampai 23 Desember 2024.

Pemilik mobil atau sepeda motor dapat memanfaatkannya dengan syarat tertentu, yaitu pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Dilansir dari laman resminya, diskon 10 persen bagi wajib pajak itu untuk yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan di Samsat Digital Leuwipanjang.

Kemudian, bagi wajib pajak yang mempunyai kendaraan di wilayah hukum Polda Jabar, dapat melakukan transaksi pajak tahunan secara digital (cashless).

Untuk proses 5 tahunan (ganti STNK dan plat nomor) khusus bagi wajib pajak yang terdaftar di Samsat Bandung 1 Pajajaran.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan 4 Bansos Cair Mulai 1 Agustus 2024, Beras 10 Kg hingga BPNT Rp 750 Ribu

Lalu, bagaimana syarat dan cara dapatkan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut?

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved