Sidang Kasus Subang

“Pasrah Aja” Nasib Mimin, Yosep Divonis Hukuman Vonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Subang, Tetap Bela

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

“Pasrah Aja” Nasib Mimin, Yosep Divonis Hukuman Vonis 20 Tahun Penjara karena Kasus Subang

Namun, Mimin kembali menegaskan bahwa dirinya tetap pasrah.

"Kita mah serahkankan saja kepada Yang Maha Kuasa, udah itu aja, kita jalani, mau apa," ungkapnya.

Mimin mengungkap meski ia dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka, mereka masih bisa menjalani hidup.

Diungkap Mimin bahwa anak sulungnya Arigi masih bekerja seperti biasa di konter.

Sementara itu dirinya juga tetap bisa beraktivitas di rumahnya seperti biasa.

Simak video selengkapnya

Baca juga: "Innalillahi" Duka Pengacara Usai Yosep Divonis 20 Tahun dalam Kasus Subang, Singgung Sengkon Karta

Yosep Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim Ardi Wijayanto yang memimpin persidangan sejak awal memutuskan bahwa terdakwa telah terbukti dan menyakinkan melakukan pembunuhan bersama-sama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," kata Ardi Wijayanto.

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.

Hal yang memberatkan terdakwa Yosep Hidayah dalam kasus ini di antaranya terbukti melakukan pembunuhan berencana

"Selama penyidikan hingga persidangan terdakwa tak mengakui perbuatannya hingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat," tuturnya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan sopan selama jalani persidangan," ucapnya.

Terkait putusan vonis hakim yang memvonis dirinya dengan hukuman penjara 20 tahun, Yosep Hidayah yang selama persidangan tak bisa duduk tenang, langsung menoleh ke kuasa hukumnya.

Yosep Banding

Halaman
1234

Berita Terkini