Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Praperadilan ini dibuat setelah Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jabar atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan surat putusannya.
Merespons hal itu, Polda Jabar memastikan akan patuh terhadap putusan hakim PN Bandung.
Baca juga: Nasib Penyidik hingga Petinggi Polda Jabar Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Diujung Tanduk?
Rasa terima kasih
Di sisi lain, Pegi Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," kata Pegi di Mapolda Jabar.
"Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya," ucap Pegi menambahkan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Senang Dalam Duka Putusan Praperadilan, Keluarga Vina Cari Keadilan, Tak Tenang Pelaku Berkeliaran