Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Rangkaian yang Dilakukan Polda Jabar Saat Bebaskan Pegi yang Menang Praperadilan

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama
Editor: Giri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu di antara kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM (kanan), sesaat setelah pembacaan putusan sidang praperadilan status Pegi sebagai tersangka kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pihak Polda Jabar langsung membebaskan Pegi Setiawan yang memenangkan gugatan atas status tersangka.

Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan pihak Pegi pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). 

Hingga pukul 19.30 WIB, Pegi belum keluar dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jabar.

Satu di antara kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Ditreskrimum Polda Jabar melakukan gelar perkara sebagai bagian prosedur mengeluarkan tahanan pada pukul 19.00 WIB.

"Karena tak perlu pendapat-pendapat, melainkan hanya formalitas, maka tak ada beda pendapat. Penyelidikan sudah dihentikan. Maka, mudah-mudahan pukul 20.00 WIB ini Pegi sudah keluar (bebas)," ucap Toni di Polda Jabar.

Dia mengatakan, sudah mandi sejak sore.

"Kami telah lakukan langkah administrasi. Sekarang pun Pegi tengah dilakukan tes kesehatan. Jadi, dia saat masuk sehat dan keluar harus sehat," katanya.

Toni menegaskan, dalam putusan sidang praperadilan ada hal yang penting bahwa tak adanya kekuatan hukum untuk melakukan penyelidikan lagi ke Pegi kalau alat buktinya sama yang sudah dijabarkan.

Baca juga: Nominalnya Tak Terhingga Pihak Pegi Siap Layangkan Gugatan Ganti Rugi Setelah Menang Praperadilan

Sebelum ke Cirebon, Toni mengatakan, Pegi akan dibawa ke Jalan Sabang untuk dilihat kondisinya.

"Kalau siap, ya, pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Karakter Hakim Eman yang Batalkan Status Tersangka Pegi pada Kasus Vina Cirebon

Kasus Vina

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Kartini, ibunda Pegi Setiawan, menangis saat mendengar putusan hakim yang membatalkan status tersangka Pagi kasus Vina Cirebon pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)
Halaman
12

Berita Terkini