Berita Viral

Viral, Tiang Wifi Dibangun Tanpa Izin, Pemilik Tanah Ngeluh Tanah Mau Dibangun, Minta Tanggung Jawab

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral, Tiang Wifi Asal Bangun Tanpa Izin, Pemilik Tanah Mengeluh Tanah Mau Dibangun, Minta Tanggung Jawab

"Anak pertama ini ya mengusai semua tanahnya, dari 9 anak," imbuhnya.

Bhukori menjelaskan tanah yang diklaim Saerozi memang memiliki sertifikat.

Akan tetapi sertifikat tersebut dibuat saat progam nasional, pemberian sertifikat tanah gratis.

"Sertifikat itu dikeluarkan pada progam sertifikat gratis," ujar Bhukori.

"Kami anggap ada kelemahan," imbuhnya.

Baca juga: PILU Nenek di Klaten Tinggal Serumah dengan Mayat Suami, Tak Tahu Suaminya Sudah Meninggal

Sebelum dilaporkan ke polisi, Rakyah dan 7 anaknya yang lain pernah mengajak Saerozi untuk mediasi.

Dalam mediasi di kantor kepala desa tersebut, Saerozi diminta untuk menunjukkan bukti pembelian tanah tersebut.

"Jadi anak ini pengakuan secara sepihak oleh anak pertama, sudah dibeli oleh almarhum bapaknya," kata Bhukori.

"Tapi saat di mediasi, ditanya kapan dibeli, siapa saksinya, mana akta jual belinya dia tidak mampu membuktikan," imbuhnya.

Tak cuma itu, saat diminta bersumpah atas nama tuhan, Saerozi menolaknya.

"Kita lalu meminta si anak untuk bersumpah atas nama tuhan, tapi dia tidak mau, tidak berani," kata Bhukori.

"Lalu selesai mediasi, dia langsung laporkan ibu kandung dan 7 saudaranya ke polisi," imbuhnya.

Bhukori lalu membantah kalau kliennya pikun atau terganggu mentalnya.

"Jadi klien kami ini sehat, tidak ada hilang ingatan, tidak pikun, tidak gila," tegasnya.

Sebagian artikel ini diolah dari TribunJakarta.com

Berita Terkini