Diketahui Rakyah merupakan warga Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Di usianya yang seharusnya menikmati masa senja, ia justru berseteru dengan anaknya sendiri gara-gara sengketa tanah.
Anak kandung ibu tersebut tega membawa masalah ini ke ranah hukum.
Baca juga: Viral Video Emak-emak Pengendara Mobil Mini Cooper Adang Bus Transjakarta, Tak Terima Mobil Bonyok
Rakyah dilaporkan Saerozi karena dianggap telah melakukan perusakan di lahan sebesar 28 ribu meter persegi.
Rakyah menyebut jika lahan sebesar 28 ribu meter persegi yang dipermasalahkan itu milik suaminya, Multazam, yang sudah wafat tahun 1999.
Rakyah menjelaskan Saerozi mengaku sudah membeli tanah 28 ribu meter persegi itu dari almarhum bapaknya pada 1991 seharga Rp 5 juta.
Namun, saat diminta untuk memberikan bukti pembelian tanah tersebut, Saerozi tak bisa menujukkannya.
Saerozi lalu menyebut bahwa ibu lansianya itu sudah hilang ingatan.
"Dibilang saya gila, dibilang saya tidak ingat apa-apa, itu caranya melaporkan saya," ucap Rakyah.
"Dibilang gila oleh anak sendiri,"
"Saya dianggap merusak rambutan dan pohon pisang waktu itu," imbuhnya pilu.
Lalu pengacara Rakyah Bhukori Muslim menjelaskan kliennya dilaporkan atas tuduhan pengrusakan lahan oleh Saerozi.
"Jadi klien kamu ini dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri dengan tuduhan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin," kata Bukhori.
"Karena anaknya ini menganggap dia memiliki sertifikat,"
"Jadi tanah ini adalah tanah waris, karena dari dulu tanah ini milik dari Haji Multazam suami dari nenek Rakyah,"