Sidang Kasus Subang

Update Kasus Subang Pagi Ini, Tak Ada Hal yang Meringankan, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup

Penulis: Ahya Nurdin
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Yosep Hidayah saat tiba di PN Subang, kamis (4/7/2024). Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan pada anak dan istrinya. JPU menilai tak ada hal yang meringankan Yosep.

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Yosep Hidayah dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Subang atau pembunuhan ibu dan anak bernama Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tuti Suhartini adalah istri sah Yosep Hidayah sementara Amalia Mustika Ratu merupakan putri mereka.

Tuti dan Amel ditemukan tewas dalam bagasi mobil Alphard pada 18 Agustus 2021 pagi oleh Yosep.

Yosep ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama 5 orang lain termasuk istri sirinya, Mimin Mintarsih.

Sidang ke-22 Kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024) memasuki agenda pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dimulai pukul 13.00 -15.30 ini, JPU masih membacakan kronologi peristiwa pembunuhan ibu dan anak yang menyita perhatian publik nasional tersebut.

Terdakwa Yosep Hidayah saat menghadiri sidang pembacaan tuntutan jaksa dalam kasus Subang, pembunuhan ibu dan Anak di Jalancagak, di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024), (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Tuntutan dibacakan oleh jaksa sekitar pukul 15.30 WIB dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Yosep Hidayah yakni pidana penjara seumur hidup.

Atas perbuatannya menghilangkan nyawa anak dan istrinya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses pembuktian penuntut umum meyakini pasal yang terbukti adalah Kesatu Primair Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan.

Baca juga: Jelang Pembacaan Tuntutan Kasus Subang, Yosep Ngaku Jadi Tumbal, Polisi Irlansyah Lagi-lagi Disebut

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.

Selain itu, Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini