TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Alibi dari status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016 tidak diungkap oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
BAP tambahan sendiri digelar penyidik pada Rabu (12/6/2024).
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, yang menyatakan bahwa bukti tersebut akan dijadikan bukti kuat dalam sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang.
Menurut Sugianti, dalam BAP tambahan tersebut, justru status Facebook 2015 Pegi Setiawan yang ditunjukkan oleh kepolisian.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Namun, Sugianti mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.
Padahal tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah diprint out dari akun Facebook Pegi Setiawan.
Bukti tersebut menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.
"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016," ungkap Sugianti.
Baca juga: Kita Tunggu Hakim yang Adil Susno Duadji Yakin Nama Pegi Setiawan Tak Disebutkan di Laporan Polisi
"Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."
"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.
Lebih lanjut, Sugianti juga menjelaskan status lain yang menunjukkan alibi Pegi.
Pada tanggal 1 September 2016, Pegi menulis, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah".
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."