"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update," katanya.
Masa Penahanan Pegi Diperpanjang
Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon 2016 silam.
Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Untuk itu, penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya selama ini baik.
“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal CS menurut cerita Saka Tatal kala itu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).
Apalagi, lanjut Toni RM, kasus yang menjerat kliennya ini sudah viral dan dikawal langsung oleh media massa serta netizen.
Sehingga, menurutnya, polisi pun akan memperlakukan Pegi Setiawan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.
Disamping itu, Toni RM juga menceritakan kondisi Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan.
Di sana, kliennya ditahan bersama dengan tahanan lainnya.
Total ada 16 orang yang menempati ruangan yang sama dengan Pegi Setiawan.
“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak Pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” ujar dia.
Sebagai kuasa hukum, Toni RM menyampaikan pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.
“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” ujar dia.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto