Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
'Kita Tunggu Hakim yang Adil' Susno Duadji Yakin Nama Pegi Setiawan Tak Disebutkan di Laporan Polisi
Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Polisi memeriksa lagi Pegi Setiawan terkait Kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, Rabu (12/6/2024).
Ini merupakan pemeriksaan tambahan.
Pada pemeriksaan tambahan itu, penyidik ternyata mempertanyakan status Pegi pada Facebook yang dinamakan 'Pegi Setiawan' pada 2015.
Proses berita acara pemeriksaan (BAP) dimulai sekitar pukul 14.30 WIB lalu berakhir pukul 18.00 WIB.
Pengacara Pegi, Sugianti Iriani menyampaikan, pemeriksaan berfokus pada aktivitas Facebook pribadi Pegi Setiawan pada 2015.
Sehari sebelumnya, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan di PN Bandung, Jawa Barat terkait penetapan tersangka, Selasa (11/6/2024).

Dalam perkara ini, Pegi Setiawan ditangkap dan diduga menjadi otak pembunuhan kasus yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Purnawirawan, Susno Duadji memprediksi keberuntungan berpihak kepada pihak penggugat atau pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pensiunan jenderal bintang tiga Polri memberikan analisanya.
Baca juga: Polisi Disebut Terlalu Memaksakan Pegi Tersangka Kasus Vina, Obrolan Tahun 2015 Dicocok-cocokkan
"Pihak penyidik hingga saat ini masih kesulitan mendapatkan alat bukti lain selain dari keterangan saksi, yaitu saksi Aep dan Dede namun saksi yang diajukan penyidik sangat lah lemah."
"Apalagi ada sejumlah saksi yang menguatkan alibi dari Pegi Setiawan," kata Susno dalam acara Kabar Petang di TV One yang tayang pada Kamis (13/6/2024).
Susno minta agar hakim tunggal di praperadilan tidak menggunakan saksi dari penyidik sebagai alat bukti.
Selain saksi lemah, pihak penyidik juga belum memiliki cukup alat bukti forensik yang menguatkan Pegi sebagai tersangka.
"Saya menerka alat bukti misalnya diajukan visum, visum pun lemah, tidak bisa karena visum itu tidak menyebut Pegi Setiawan sebagai pelaku."
"Alat bukti misalnya putusan pengadilan, justru putusan pengadilan yang menyebut nama Pegi itu yang harus dibuktikan, jadi bukan menunjuk bahwa Pegi pelakunya," ujarnya.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.