Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Isi Status FB Pegi Setiawan Jadi Alibi, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jadi Bukti di Sidang Praperadilan

Penulis: Hilda Rubiah
Editor: Hilda Rubiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi Status FB Pegi Setiawan Jadi Alibi, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jadi Bukti di Sidang Praperadilan

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ujar Muchtar.

Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya

(Tribunjabar.id/Eki Yulianto/Hilda Rubiah/Nazmi Abdurrahman)

Berita Terkini