TRIBUNJABAR.ID - Menjelang sidang praperadilan, belakangan isi status Facebook Pegi Setiawan ikut menjadi sorotan.
Ternyata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani akan menjadikan status FB kliennya jadi bukti.
Sugianti meyakini, status FB Pegi Setiawan tersebut mengandung alibi yang bisa membebaskan kliennya.
Diketahui sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku kasus Vina Cirebon akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Baca juga: Ramalan Hotman Paris soal Hasil Akhir Kasus Vina, Buah Simalakama Nasib Pegi di Pengadilan
Kuasa hukum Pegi tersebut mengklaim telah mengantongi bukti yang sebelumnya tidak ditunjukkan polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia meyakini bukti tersebut cukup kuat untuk menunjukkan keberadaan Pegi Setiawan saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni tengah berada di Bandung pada saat itu.
Lalu, seperti apa isi status FB Pegi Setiawan tersebut?
Berikut isi status FB Pegi Setiawan diungkap kuasa hukumnya.
* 12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"
* 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang"
* 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman"
* 1 September 2016, Pegi juga menulis keluhan seperti ini, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
Demikian, Sugianti Iriani menilai status Fb tersebut dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung
Karena hal itu, Sugianti mengklaim status FB Pegi dapat menjadi bukti kuat bahwa kliennya bukan pelaku sebenarnya.