TRIBUNJABAR.ID - Menjelang sidang praperadilan, belakangan isi status Facebook Pegi Setiawan ikut menjadi sorotan.
Ternyata kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani akan menjadikan status FB kliennya jadi bukti.
Sugianti meyakini, status FB Pegi Setiawan tersebut mengandung alibi yang bisa membebaskan kliennya.
Diketahui sidang praperadilan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku kasus Vina Cirebon akan digelar pada Senin (24/6/2024) mendatang.
Baca juga: Ramalan Hotman Paris soal Hasil Akhir Kasus Vina, Buah Simalakama Nasib Pegi di Pengadilan
Kuasa hukum Pegi tersebut mengklaim telah mengantongi bukti yang sebelumnya tidak ditunjukkan polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia meyakini bukti tersebut cukup kuat untuk menunjukkan keberadaan Pegi Setiawan saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni tengah berada di Bandung pada saat itu.
Lalu, seperti apa isi status FB Pegi Setiawan tersebut?
Berikut isi status FB Pegi Setiawan diungkap kuasa hukumnya.
* 12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"
* 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang"
* 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman"
* 1 September 2016, Pegi juga menulis keluhan seperti ini, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah"
Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.
Demikian, Sugianti Iriani menilai status Fb tersebut dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung
Karena hal itu, Sugianti mengklaim status FB Pegi dapat menjadi bukti kuat bahwa kliennya bukan pelaku sebenarnya.
"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti Iriani saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Lebih lanjut Sugianti mengatakan selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi sebagai pelaku dengan bukti-bukti lemah.
Ia merasa heran karena pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status FB Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.
"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."
"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.
Baca juga: Kita Tunggu Hakim yang Adil Susno Duadji Yakin Nama Pegi Setiawan Tak Disebutkan di Laporan Polisi
Lebih lanjut, Sugianti menyinggung bahwa selama ini kliennya seolah diarahkan agar mengakui sebagai pelaku pembunuhan Vina.
"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eky," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).
Namun, Sugianti mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.
Padahal tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah diprint out dari akun Facebook Pegi Setiawan.
Pengadilan Negeri Bandung Siapkan Hakim Tunggal untuk Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Sementara itu Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menyiapkan sidang praperadilan Pegi Setiawan, terduga pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Pengadilan Negeri Bandung menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.
Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan saat ini sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.
Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024, di PN Bandung dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal.
Dalam perkara ini, total ada 22 pengacara yang bakal mendampingi Pegi untuk menghadapi Polda Jabar.
Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ujar Muchtar.
Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya
(Tribunjabar.id/Eki Yulianto/Hilda Rubiah/Nazmi Abdurrahman)