Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
'Ramalan' Hotman Paris soal Hasil Akhir Kasus Vina, Buah Simalakama Nasib Pegi di Pengadilan
Hotman juga meminta Polda Jawa Barat menghentikan sementara penyidikan terhadap Pegi seiring pengumpulan fakta-fakta baru.
TRIBUNJABAR.ID - Kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon masih menyisakan banyak misteri dan teka-teki meski polisi sudah menetapkan sejumlah pelaku.
Sejumlah pihak kini buka suara terkait penetapan tersangka yang dilakukan polisi.
Salah satu yang jadi permasalahan kini adalah penangkapan Pegi Setiawan (29) yang ditetapkan polisi sebagai tersangka pembunuhan.
Kini, kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kemungkinan akhir jalannya penyidikan terhadap Pegi Setiawan.
Menurut Hotman Paris, ada dua kemungkinan final yang bisa terjadi terkait Pegi Setiawan.
Kemungkinan pertama, Pegi bisa saja dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dan akhirnya dinyatakan bebas.
Sementara kemungkinan kedua, Hotman Paris menyebut, Pegi Setiawan tetap divonis bersalah.
"Ada kemungkinan dua, ada kemungkinan pengadilan mengatakan Pegi tidak bersalah," kata Hotman di Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/6/2024).
Baca juga: Pegi Bisa Bebas, Kuasa Hukum Mengaku Punya Bukti Kuat, Tak Ada dalam BAP Polisi Tahun 2016
Kemungkinan pertama, Pegi bisa divonis bebas.
Ini merujuk pada hasil berita acara pemeriksaan terbaru tahun 2024 terhadap enam terpidana kasus Vina.
Lima di antaranya menyatakan Pegi tidak bersalah, sementara satu lainnya bilang bersalah.
"Yang kedua ada, kemungkinan juga hakim berpendapat yang penting dua alat bukti lain, yaitu kesaksian dari ada dua orang saksi," kata Hotman.
Menurut Hotman, jika hakim mempertimbangkan keterangan dua saksi dan alat bukti hasil penyidikan terbaru, hal ini bisa membuat Pegi tetap dinyatakan bersalah.
Di sisi lain, jika ternyata pengadilan menyatakan Pegi bersalah, Hotman menganggap kasus ini akan menguap tanpa kejelasan.

Masyarakat, terutama keluarga Vina, dinilainya dapat merasakan kekecewaan begitu mendalam terhadap prosedur penyelesaian perkara di Indonesia.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.