Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Aep Terpojok, Darmanto Tetangga Bu Nining Sebut Terpidana Kasus Vina Ada di Warung, Bukan di Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Darmanto (kanan), tetangga warung Bu Nining memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan Aep (kiri) terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon.

TRIBUNJABAR.ID - Darmanto, tetangga warung Bu Nining memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan Aep terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Aep adalah salah satu saksi yang mengatakan bahwa dirinya melihat para terpidana kasus Vina mengejar dan melempari korban, Vina dan Eki, pada 27 Agustus 2016 malam.

Menurut Aep, peristiwa itu terjadi di dekat warung Bu Nining yang berlokasi di Talun, Kabupaten Cirebon, tidak jauh dari lokasi mayat Vina dan Eki ditemukan.

Belakangan, kesaksian Aep ini diragukan sejumlah pihak. Apalagi, banyak pihak yang memberikan kesaksian bertolak belakang.

Salah satunya adalah Darmanto, tetangga warung Bu Nining yang ternyata sempat melihat para terpidana kasus Vina Cirebon ini sebelum Vina dan Eki ditemukan tewas.

Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal Jalani Tes Kebohongan Hari Ini, Tapi Tetap Diperiksa

Darmanto mengatakan, saat malam kejadian, dirinya baru saja pulang bekerja dan hendak kembali ke luar rumah untuk menjaga ibunya di rumah sakit.

"Malam Minggu saya ditugaskan untuk rollingan ke rumah sakit sekitar jam 9 malam," kata Darmanto, dikutip dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (11/6/2024).

Lokasi rumah ibunda Darmanto itu berjarak tiga rumah dari warung Bu Nining yang berada di sebuah gang. Sementara, Aep mengatakan para terpidana nongkrong di pinggir jalan.

Darmanto, tetangga warung Bu Nining memberikan kesaksian yang bertolak belakang dengan Aep terkait keberadaan para terpidana kasus Vina Cirebon. (YouTube/Kang Dedi Mulyadi Channel)

Darmano bersaksi, dirinya melihat jelas para terpidana sedang bermain gitar.

"Kebetulan, saat keluar rumah saya lewat tempat anak-anak biasa nongkrong karena itu satu-satunya jalan," tutur Darmanto.

"Mereka lagi pada ngerokok, gitaran. Sempat ada yang nyapa saya juga, bertanya 'Ang mau ke mana?' kata saya, 'mau jaga gantian rumah sakit,'" ujarnya.

Setelah itu, Darmanto pun langsung bergegas ke rumah sakit.

Menurut Darmanto, dirinya yakin para terpidana yang kemudian mendekam di penjara itu tidak bersalah apalagi terlibat dalam pembunuhan.

Ia juga tidak meyakini kesaksian Aep yang mengatakan para terpidana ada di pinggir jalan dan mengejar kedua korban menggunakan motor.

"Secara logika tidak (masuk akal), karena perlu waktu dari saya keluar rumah sekitar pukul 21.00, sedangkan kejadian pukul 21.30 WIB," tuturnya.

Darmanto pun tidak mengetahui terkait adanya peristiwa yang menewaskan Vina dan Eki hingga keesokan harinya.

Awalnya, warga setempat mengatakan bahwa peristiwa itu adalah kecelakaan.

Aep (30), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi menjadi saksi kunci yang melihat kejadian sebelum pembunuhan Vina dan Eki diserang sekelompok remaja di Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa)

Beberapa waktu kemudian setelah polisi menyatakan tewasnya Vina dan Eki terkait dengan pembunuhan, Darmanto pun kaget.

"Dikira saya hanya perkelahian biasa sesama anak-anak muda, karena katanya depan SMP 11, pas beritanya bergulir saya mendapatkan info kasusnya berat," ujarnya.

Baca juga: Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Minta Dibikinkan Makanan Favorit, Langsung Dikirim Ibunya

Kendati demikian, kata Darmanto, dirinya tidak percaya bahwa para terpidana melakukan pembunuhan.

"Bukannya saya membela tetangga termasuk salah satunya Supri itu keponakan saya, (tetapi) saya enggak percaya karena masih kecil," bebernya.

3 Saksi Ingin Cabut Kesaksian

Sebelumnya, ada pula tiga teman para terpidana kasus Vina Cirebon yang mengaku dirinya berbohong saat diperiksa polisi.

Okta, Pramudya dan Teguh mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat pada Selasa (11/6/2024).

Mereka ingin mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang diberikan pada 2016.

"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ucap salah satu saksi Pramudya di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).

"Iya, dicabut," tambahnya.

Pramudya menyebut keterangan yang hendak dicabut ada ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT).

"Bahwa saya tidur di rumah Pak RT, sebelumnya di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudya.

Dasar pencabut keterangan tersebut, karena Pramudya mendapatkan intervensi dari polisi saat itu.

"Karena dulu ditekankan sama pihak penyidik, bahwa 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT kamu bisa bahaya bisa ikut terseret,' gitu," ucapnya.

Adapun, kasus Vina merupakan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis bernama Vina dan kekasihnya, Eki.

Keduanya ditemukan tewas mengenaskan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Awalnya, kasus ini dinyatakan sebagai kecelakaan tunggal. Hingga ada seorang rekan Vina yang mengaku kesurupan dan mengatakan ini sebuah pembunuhan oleh geng motor.

Kasus Vina Cirebon itu sendiri sudah ada 8 terpidana, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup.

Ketujuh terpidana yang dipenjara seumur hidup itu adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Sementara satu terpidana yang telah bebas adalah Saka Tatal.

Selain kedelapan terpidana, polisi juga menangkap satu orang lagi yakni Pegi Setiawan yang baru ditangkap belakangan, tepatnya 21 Mei 2024.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Berita Terkini