Setelah selama ini merasa terpojokkan, dia akan melihat keterangan saksi pada persidangan nanti.
"Persidangan adalah salah satu tempat Pak Yosep memperoleh keadilan," ucapnya.
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)
Rohman juga mendesak pihak kejaksaan untuk segera menyerahkan berkas pemeriksaan, karena itu hak kliennya.
"Sampai saat ini berkas pemeriksaan Pak Yosep belum diserahkan ke Pak Yosep dan kita akan menanyakan itu ke Kasipidum," katanya.
Rohman menyoroti terkait pelimpahan berkas yang cukup lama, hampir dua bulan. Harusnya setelah berkas dilimpahkan, persidangan bisa segera dilaksanakan.
"Tapi ini baru Kamis (21/3/2024) berkasnya dilimpahkan ke pengadilan dan baru akan disidangkan Kamis mendatang. Padahal kasus ini dilimpahkan dari Kejati Jabar sejak 6 Pebruari lalu," katanya.
Kasus Subang adalah temuan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di rumahnya di Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).
Jasad ibu dan anak itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bagasi Alphard.
Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Yosep menjadi tersangka utama. Yosep merupakan suami Tuti, atau ayah Amalia.
Lalu Danu yang jadi justice collaborator. Anak dari kakak Tuti ini merupakan sosok pembuka jalan polisi melanjutkan kasus ini setelah dua tahun jalan di tempat karena gagal menentukan tersangka.
Tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Mimin merupakan istri muda Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi adalah anak Mimin dari suami sebelumnya. (nazmi abdurrahman/ahya nurdin)