Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tiba di Kantor Kejari Subang, Yosep Hidayah tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak Kabupaten Subang, terlihat menebar senyum kepada para wakil media.
Yosep tiba di Kejari Subang sekitar pukul 12.30 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Yosep tiba di Kejari memakai baju tahanan dan mengenakan peci serta sorban, dengan tangan diborgol.
Baca juga: Kasus Subang Dipastikan Disidangkan Setelah Pemilu, Mobil Alpard dan Yaris Jadi Barang Bukti
Ketika ditanya awak media, setiba di Kejari Subang, terkait kesiapannya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Subang, Yosep Hidayah pelaku utama kasus Pembunuhan Istri dan anaknya tersebut mengaku siap.
"Siaplah...saya sudah siap jalani sidang di Pengadilan Negeri Subang," ucapnya singkat, saat tiba di Kejari Subang, Selasa(6/2/2024) siang
Yosep juga masih bersikukuh tak mengakui semua pengakuan Danu kepada Penyidik.
Baca juga: Kasus Subang: Kejari Subang Terima 240 Barang Bukti Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak
"Biarkan nanti persidangan yang membuktikan," ucapnya lagi
Kajari Subang, Akhmal Qodrat mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, selanjutnya tersangka Yosep akan di tahan di Lapas Subang.
"Untuk penahanan tersangka Yosep Hidayah, kita akan ditahan di Lapas Subang, statusnya sebagai tahanan titipan dari Kejaksaan," katanya
Untuk tersangka Danu, untuk penahanannya masih berkoordinasi dengan pihak LPSK.
Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Berkas Dinyatakan Lengkap, Yosep dan Danu Segera Jalani Sidang di PN Subang
"Kemungkinan Danu akan dikembalikan ke LPSK karena sebagai Juctice Collaborator," ucapnya
Selain menerima pelimpahan kedua tersangka, Akhmal Qodrat juga menerima ratusan barang bukti dari kasus yang 2 tahun menyedot perhatian publik nasional tersebut.
"Kurang lebih kami menerima 240 barang bukti dari pihak Penyidik Polda Jabar," katanya
Adapun barang bukti yang diterima pihak Kejari Subang tersebut mulai dari 3 kendaraan diantaranya Mobil Alphard, Yaris dan Motor Vega.
"Selain itu masih banyak ratusan alat bukti lainnya," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jabar Limpahkan 2 Tersangka Kasus Subang ke Kejari, Yosep Lambaikan Tangan
Dalam kasus Pembunuhan berencana tersebut, Kajari Subang juga menyebut, akan segera menyidangkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Subang.
"Para tersangka yang terlibat pembunuhan berencana yang menewaskan Ibu dan Anak di Jalancagak tersebut terancam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun kurungan penjara," ungkapnya.
Kilas Balik Kasus Subang
Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menyita banyak perhatian masyarakat.
Tak hanya warga Subang, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23), juga menjadi obrolan nasional.
Bahkan Mabes Polri sempat turun tangan ikut menangani kasus ini.
Saking hebohnya, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dikenal dengan istilah "Kasus Subang."
Ibu dan anak itu diduga dibunuh dengan cara keji. Mayat Tuti dan Amalia ditemukan dalam bagasi mobil Alphard, yang terparkir di rumah mereka, di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Yosep, suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.
Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.
Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.
"Saya mohon doanya supaya istri bersama anak kesayangan saya diterima di sisi Allah Swt. Saya tidak menyangka ditinggalkan secepat ini," kata Yosep saat sebelum proses pemakaman berlangsung, Kamis (19/8/2021).
Tetapkan 5 Tersangka
Olah TKP berkali-kali dilakukan. Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.
Bahkan Polda Jabar yang mengambil alih kasus Subang dari Polres Subang ini mengeluarkan sketsa wajah pelaku pembunuhan.
Namun polisi mengalami kebuntuan untuk menetapkan tersangka kasus Subang.
Setelah dua tahun berlalu, Polda Jabar baru menetapkan 5 tersangka pembunuhan ibu dan anak.
Penetapan tersangka ini setelah Danu, keponakan korban Tuti, mendatangi Polda Jabar dan memberikan keterangan keterlibatannya dalam kasus Subang.
Dia juga berkicau tentang orang-orang yang terlibat dalam kasus Subang ini.
Bebekal hasil penyidikan dan keterangan Danu, polisi menetapkan 5 orang tersangka.
Mereka adalah Yosep ayah dan suami korban, M Ramdanu alias Danu sepupu dan keponakan korban, Mimin istri muda Yosep, Arighi dan Abi anak tiri korban. (*)
Artikel Kasus Subang lainnya bisa disimak di GoogleNews.