TRIBUNJABAR.ID - Bandung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat terus mematangkan rencana percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan. Dalam upaya mencapai target peresmian serentak pada November 2025, sebuah rapat lanjutan yang dipimpin oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andi Ferry Mulyanuddin, digelar pada Kamis, 14 Agustus 2025. Rapat ini merupakan bagian dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kanwil Kemenkum Jabar Matangkan Strategi, Kejar Target Peresmian Posbakum Serentak di Seluruh Desa pada November 2025
Fokus utama rapat lanjutan tersebut adalah memperkuat strategi koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang diposisikan sebagai daerah percontohan. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dianggap krusial untuk menjamin kelancaran program. "Keterlibatan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah sangat penting, tidak hanya sebagai pemberi dukungan regulasi, tetapi juga dalam memastikan kelancaran proses pembentukan Posbakum di lapangan,” ujar Andi Ferry Mulyanuddin.
Langkah-langkah ini didasarkan pada fondasi yang telah disusun dalam rapat awal pada 11 Agustus 2025. Saat itu, tim penyuluh hukum telah merumuskan sejumlah rencana strategis, meliputi pengumpulan data jumlah Posbakum dan Desa Sadar Hukum (DSH), penunjukan Person In Charge (PIC) per wilayah, hingga persiapan materi audiensi dengan Gubernur. Materi tersebut akan memuat landasan hukum yang kuat, termasuk UU Desa dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2023.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Jawa Barat akan segera menjadwalkan pertemuan resmi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait, serta melengkapi semua data administrasi yang diperlukan. Dengan rangkaian persiapan yang matang ini, Kanwil Kemenkum Jawa Barat optimis bahwa pada November 2025 mendatang, masyarakat di seluruh pelosok Jawa Barat akan dapat merasakan manfaat layanan bantuan hukum yang merata dan gratis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.