TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Profesor Cecep Darmawan menilai pinjaman online untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa bukan sebuah solusi.
Menurutnya, UKT adalah masalah yang belum ada penyelesaiannya.
Itu sebabnya, ujar Cecep, perguruan tinggi harus melakukan pengkajian ulang soal UKT mahasiswa.
"Kalau bisa, setiap tahun UKT ini ditinjau," ujar Cecep kepada Tribun, Senin (29/1/2024).
Menurutnya, kondisi keuangan para mahasiswa ini berbeda-beda.
Bisa saja, orang tua mahasiswa itu mulanya mampu membayar UKT.
Namun, kemudian menjadi sebaliknya karena berbagai hal.
"Bisa saja orang tuanya bangkrut atau meninggal, itu bisa saja. Jadi, mahasiswa itu bisa mengajukan reschedule untuk ditinjau ulang UKT-nya," katanya.
Memberikan solusi berupa pinjaman online (pinjol) dari pihak ketiga, kata Cecep, bukan solusi, apalagi ITB merupakan perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN BH).
"Untuk PTNBH, jangan begitu mudah, kalau ada apa-apa suruh pinjam, termasuk pada pinjaman online."
"Kalau pinjamannya tidak berbunga, atau bunganya ditanggung oleh perguruan tingginya."
"Kalau ditanggung oleh mahasiswa, mereka juga bisa pinjam sendiri. Tidak usah difasilitasi," ucapnya.
Perguruan tinggi itu, ujarnya, juga jangan dengan mudah menaikkan UKT dan membebani mahasiswa.
Idealnya, perguruan tinggi itu mencari dana melalui income generating unit (IGU).
"Jadi, perguruan tinggi itu jangan berburu di kebun binatang, artinya dia dapat duit dari menaikan UKT mahasiswa."