TRIBUNJABAR.ID - Hanya karena menyanggah, Rohman Hidayat menilai Yosep dan tiga tersangka lainnya tidak terlibat kasus Subang.
Rohman merupakan kuasa hukum Yosep Hidayat, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Bersama Danu, mereka merupakan tersangka kasus Subang, hilangnya nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Mayat mereka ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Sumedang, Rabu (18/8/2021).
“Lima orang ditetapkan (tersangka), empat (kliennya) menyanggah, dan satu mengakui. Artinya kan sudah jelas, siapa yang membunuh,” ujar Rohman dikutip Tribunjabar.id, Kamis (13/12/2023).
Rohman Hidayat pun meyakini bahwa selama ini Danu masih menyembunyikan sesuatu.
Polda Jabar memang menetapkan lima tersangka berdasarkan keterangan Danu.
Selain Danu, para tersangka tak mengakui terlibat.
Dalam rekonstruksi, hanya Danu dan Yosep yang menjalani reka adegan. Namun, Yosep menolak menjalani beberapa adegan.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang sempat dihadirkan menolak ikut rekonstruksi.
Dari kelima tersangka itu hanya Danu dan Yosep yang ditahan Polda Jabar.
Sementara itu tiga tersangka lainnya yaitu Mimin dan dua anaknya, Arighi dan Abi hanya dikenakan wajib lapor.
Kondisi tiga tersangka tersebut dipertanyakan oleh kuasa hukumnya, Rohman Hidayat.
Baca juga: 2 Saksi Ringankan Airghi Tak Dihadirkan, Nasib Mimin Cs di Praperadilan Kasus Subang Masih Gantung?
Ia merasa janggal karena keempat kliennya ditetapkan jadi tersangka, sementara kliennya itu pun menyanggah dan membantah terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut.
Oleh karena itu, Rohman Hidayat pun mengajukan praperadilan untuk ketiga kliennya yang belum ditahan.