TRIBUNAJBAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat blak-blakan soal alasan pihaknya tidak mengajukan gugatan praperadilan untuk salah satu kliennya yang menjadi tersangka kasus Subang, Yosep Hidayah.
Yosep Hidayah adalah satu-satunya klien Rohman Hidayat yang kini ditahan karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 lalu.
Sementara, Yosep sendiri adalah suami sekaligus ayah korban, yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Nama Yosep terseret setelah tersangka lainnya yaitu Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan ke Polda Jabar.
Pihak Rohman Hidayah sendiri hanya mengajukan gugatan praperadilan atas nama tiga kliennya yang lain yang juga menjadi tersangka, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.
Hal itu lantas memicu sejumlah tanda tanya dari publik, karena Yosep Hidayah tidak disertakan dalam gugatan praperadilan tersebut.
Bahkan beredar spekulasi bahwa Yosep telah mengakui dirinya adalah pelaku utama kasus Subang.
Lantas benarkah demikian?
Rohman Hidayat membantah spekulasi yang beredar mengenai alasan Yosep tidak mengajukan praperadilan.
Baca juga: Divisum dr Hastry pada 2021, Danu Ternyata Punya Luka Cakar yang Kini Jadi Alat Bukti Kasus Subang
"Saya lebih baik mengujinya di persidangan saja," ungkap Rohman Hidayat pada wawancara khusus bersama Tribunjabar.id pada Kamis (14/12/2023).
"Bukan enggak ngebantah, hari ini saya belum mau berdebat," sambungnya.
Menurut Rohman, pihaknya kini fokus terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Mimin, Arighi, dan Abi karena kesempatan untuk diterima lebih besar.
"Buat Bu Mimin, Arighi, dan Abi, ada ruang ada kesempatan ada proses yang bisa kami tempuh namanya praperadilan, peluang kami jauh lebih besar," ujar Rohman.
Ia pun tak memungkiri, pertanyaan terkait alasan Yosep tak mengajukan praperadilan itu selalu sampai di telinganya.
"Sudah santai saja, yang pengacara saya kan," katanya.