Kasus Subang Terungkap

Pengacara Danu Persoalkan Yosep Tetap Mengikuti Rekonstruksi Kasus Subang, Padahal Punya Hak Tolak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yosep Hidayah kedapatan memberikan kode X menggunakan tangannya saat rekonstruksi kasus Subang.

Sebagai informasi, tiga tersangka lain yaitu Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi yang sempat hadir di TKP pun dipulangkan karena menolak rekonstruksi.

"Padahal Undang-Undang sudah memberikan hak untuk menolaknya, tapi kenapa dia malah ngikut," katanya.

Jajaran Kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jabar sukses menggelar rekonstruksi kasus Subang, pembunuhan ibu dan anak, di Jalancagak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, Rabu (22/11/2023). (Tribunjabar.id/Ahya Nurdin)

Ahid pun menduga adanya skenario yang sengaja dilakukan tersangka dalam menghadapi kasus tersebut.

"Ada skenario yang sengaja dilakukan oleh Yosep untuk bagaimana menghadapi kasus ini," ujar Ahid.

"Kita melihatnya bentuk ketidak-konsistenan Yosep, satu sisi dia menolak sebagai tersangka, satu sisi dia tidak mengakuinya," sambungnya.

Menurut Ahid, tersangka Yosep ingin mencari celah untuk ia jadikan bahan nanti di persidangan.

"Atau mencari celah untuk bagaimana nanti di persidangan ketika dia sudah mengetahui peristiwanya mencari cara untuk lolos dari jeratan hukum," ujarnya.

Pengacara Yosep Hidayah, Rohman Hidayat menjelaskan alasan kliennya tetap mengikuti rekonstruksi kasus Subang meskipun menolak keterangan Danu.

"Pak Yosep itu menyampaikan bahwa dia tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh Danu," ungkap Rohman Hidayat di TKP saat rekonstruksi, Rabu (22/11/2023).

Meskipun menolak keterangan Danu, Yosep Hidayah tetap melakukan rekonstruksi karena ingin mengetahui seperti apa keterangan Danu.

"Semua keterangan Danu itu diikuti sengaja, ingin tahu kebohongan Danu sampai sejauh mana," ujar Rohman Hidayat.

"Pak Yosep tetap meyakini bahwa dia tidak terlibat," tegasnya.

Hingga kini, Rohman Hidayat meyakini bahwa keterangan Danu yang ia berikan ke kepolisian adalah pengakuan bohong. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Berita Terkini