UMK Jabar 2024

BREAKING NEWS: Pj Gubernur Resmi Tetapkan UMK Jabar 2024, Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis (30/11/2023).

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin saat di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (30/11/2023). Penjabat Gubernur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024, Kamis (30/11/2023).

UMK 2024 ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024.

"Seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51 Tahun 2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51 Tahun 2023, yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," kata Bey.

Bey mengatakan rata-rata UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp 3.370.534.

Rata-rata besaran kenaikan UMK di Provinsi Jawa Barat tahun 2024 sebesar Rp 78.909, atau 2,50 persen.

Nilai UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Bekasi (Rp 5.343.430), sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Barat tahun 2024 adalah Kota Banjar (Rp 2.070.192).

Berikut adalah UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar pada 2024.

KOTA BEKASI: Rp 5.343.430, naik Rp 185.181,80 (3,59 persen).

KABUPATEN KARAWANG: Rp 5.257.834, naik Rp 81.654,93 (1,58%).

KABUPATEN BEKASI: Rp 5.219.263, naik Rp 81.687,56 (1,59%).

KABUPATEN PURWAKARTA: Rp 4.499.768, naik Rp 35.092,98 (0,79%).

KABUPATEN SUBANG: Rp 3.294.485, naik 20.674,40 (0,63%).

KOTA DEPOK: Rp 4.878.612, naik Rp 184.118,30 (3,92%).

KOTA BOGOR: Rp 4.813.988, naik 174.558,61 (3,76%).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved