TRIBUNJABAR.ID - Pengacara Rohman Hidayat resmi mengajukan praperadilan untuk tiga kliennya yang menjadi tersangka kasus Subang ke Pengadilan Negeri Bandung.
Rohman Hidayat adalah pengacara untuk empat tersangka kasus Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus 2021.
Keempat tersangka itu adalah suami Tuti sekaligus ayah Amalia, Yosep Hidayah, istri kedua Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anak Mimin, Arighi dan Abi.
Terseretnya nama keempat tersangka tersebut yaitu setelah satu tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar, dua tahun setelah terjadinya pembunuhan.
Sejauh ini, hanya Yosep Hidayah dan Danu yang ditahan oleh pihak Polda Jabar.
Sementara ketiga tersangka lainnya tidak ditahan.
Adapun, keempat tersangka di bawah naungan Rohman Hidayat hingga saat ini membantah dan menolak keterangan Danu.
Pihak kuasa hukum Yosep Cs pun melakukan upaya hukum melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
"Apa yang sudah kita temukan di praperadilan, tinggal nunggu waktunya saja," ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di TKP Jalan Ciseuti, Kabupaten Subang, pada rekonstruksi Rabu (22/11/2023).
Baca juga: "Berusaha Tenang" Rohman Hidayat Jelaskan Alasan Yosep Santai saat Rekonstruksi Kasus Subang
"Tinggal nunggu jadwal, hari ini dokumen sudah beres semua," sambungnya.
Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Bandung, praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2023/PN Bdg.
Sementara, klasifikasi perkara yang diajukan yaitu mengenai sah atau tidaknya penahanan.
Adapun, pemohon praperadilan tersebut adalah Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia.
"Mungkin satu atau dua hari ada penunjukkan hakim dan jadwal sidang minggu depan," ungkap Rohman.
Sementara itu diketahui, ketiga tersangka kasus Subang itu juga sempat hadir di TKP saat rekonstruksi kasus Subang.