CPNS 2023

Bocoran CPNS 2023 di Kemendagri, Ada 20 Formasi untuk Jadi Asisten Ahli Dosen, Simak Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka formasi untuk CPNS 2023.

TRIBUNJABAR.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka formasi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2023.

Pendaftaran CPNS tahun ini akan mulai dibuka pada 20 September 2023.

Dengan demikian sejumlah instansi sudah mulai mengumumkan kebutuhan formasi untuk para calon pendaftar.

Salah satunya yang sudah mengumumkan kebutuhan formasi CPNS 2023 adalah Kemendagri.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 800.1.2/49991/SJ, Kemendagri membuat 20 formasi CPNS 2023 sebagai Asisten Ahli Dosen.

Adapun, rinciannya sebagai berikut:

1. Asisten Ahli Dosen
• Kualifikasi pendidikan: S2 Hukum, S2 Hukum dan Pembangunan, S2 Hukum Agraria dan Pertanahan, S2 Hukum Publik.
• Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi yang terdiri dari 1 lulusan terbaik, 1 putra/putri Papua, dan 1 umum.
• Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

2. Asisten Ahli Dosen
• Kualifikasi pendidikan: S2 Akuntansi.
• Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi yang terdiri dari 1 lulusan terbaik dan 1 umum.
• Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

3. Asisten Ahli Dosen
• Kualifikasi pendidikan: S2 Statistika Terapan.
• Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi untuk kebutuhan umum.
• Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Baca juga: Kemenkumham Jabar Ikuti Petunjuk dan Arahan Biro Kepegawaian Pelaksanaan Penerimaan CPNS dan PPPK

4. Asisten Ahli Dosen
• Kualifikasi pendidikan: S2 Manajemen Bencana, S2 Mitigasi Bencana.
• Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi untuk umum.
• Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

5. Asisten Ahli Dosen
• Kualifikasi pendidikan: S2 Inovasi Sistem dan Teknologi, Magister Terapan Rekayasa Teknologi Informasi.
• Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi untuk umum.
• Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

6. Asisten Ahli Dosen
• Kualifikasi pendidikan: S2 Bahasa Inggris.
• Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Tiga formasi dengan perincian 1 disabilitas dan 2 umum.
• Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

7. Asisten Ahli Dosen
• Kualifikasi pendidikan: S2 Pendidikan Teknologi Informasi, S2 Pendidikan Digital. • Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua formasi untuk umum.
• Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

8. Asisten Ahli Dosen
• Kualifikasi pendidikan: Magister Terapan Rekayasa Keselamatan dan Risiko.
• Jumlah formasi dan jenis kebutuhan: Dua untuk umum.
• Penempatan: Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

Persyaratan CPNS 2023 Kemendagri

Halaman
12

Berita Terkini