Kisruh Tabungan Siswa di Pangandaran

UPDATE Uang Tabungan Murid Diembat Guru, Hari Ini Sudah 2 Minggu Timsus Bekerja, Apa Hasilnya

Penulis: Rheina Sukmawati
Editor: Ravianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana ibu-ibu di samping kantor advokat di Parigi saat konsultasi masalah uang tabungan yang mandek di SD

"Mereka (siswa) kan, nabung ke guru bukan ke koperasi," katanya.

Ditanya soal ancaman hukum, guru yang meminjam uang siswa namun belum dikembalikan bisa terancam Pasal 372 KUHP terkait penggelapan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Namun, jika uang tersebut telah dibayarkan dan pihak korban menghendaki adanya restorasi justice, maka proses hukum bisa dihentikan.

"Kalau tidak ada restorasi justice, berarti hukum tetap berlanjut. Karena, kami kan tidak bisa menghentikan perkara begitu saja. Apalagi, alat buktinya sudah lengkap," ucap Luhut.

(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati/Padna)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Berita Terkini