"Kami mengarahkan agar membuat alur mekanisme pengaduan berjenjang, krna waktu periode pelaksanaan PPDB itu sebentar atau sempit, sehingga pengaduan perlu segera untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Noer menyampaikan, sedikitnya aduan saat ini ke ombudsman, bisa jadi, penyelesaian pengaduan di internal sekolah.
"KCD dan Disdik Jabar telah berjalan dengan baik dan efektif. itulah, esensi nya lembaga Ombudsman memberikan pengaruh kepada tindakan korektif atau perbaikan suatu sistem," ungkapnya.
Namun, jika masyarakat ingin berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman, salah satunya dapat dilakukan melalui WA pengaduan ke nomer Whastapp +62 811-9863-737