TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua hari pasca pengumuman Jalur Afirmasi PPDB SMA/SMK Ombudsman Jawa Barat belum menerima laporan atau konsultasi terkait PPDB.
"Sampai saat ini belum ada (laporan ataupun konsultasi) yang masuk ke Ombudsman," ujar Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Noer Adhe Purnama, kepada Tribunjabar.id saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (22/6/2023).
Noer menuturkan, permasalahan yang kerap dilaporkan terkait dugaan ketidak sesuaian nilai rapot, kedala aplikasi seperti gagal/ tidak bisa input, ketidak sesuaian data pada sistem PPDB dan Disdukcapil dan adanya dugaan penyimpangan dan intervensi oknum pihak sekolah dalam pelaksanakan PPDB.
Baca juga: Syarat Daftar PPDB Jabar Tahap 2 Bagi yang Tidak Diterima di Tahap 1, Dibuka Mulai 26 Juni
"Laporan PPDB diprediksi meningkat, biasanya pasca pengumuman," tuturnya.
Ombudsman, kata Noer, dalam memfasilitasi masyarakat yang menyampaikan laporan, apabila permasalahan tersebut setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Tim dipandang masih dapat dilakukan upaya pengaduan internal oleh Pelapor.
"Maka Tim akan mengarahkan Pelapor untuk meyampaikan pengaduan terbih dahulu," imbuhnya.
Noer menambahkan, apabila laporan yang disampaikan oleh Pelapor telah dilakukan upaya pengaduan internal namun belum memperoleh penyelesaian, serta subtansi yang disampaikan dipandang oleh Tim memenuhi unsur dapat ditindak lanjuti Ombusman.
"Tim Pengaduan Masyarakat dapat mengajukan laporan tersebut untuk dapat segera ditindak lanjuti oleh Tim Pemeriksa melalui Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) atas persetujuan Kepala Perwakilan,"jelasnya.
Menurutnya, dengan berkurangnya jumlah pengaduan masyarakat atau orang tua siswa ke Ombudsman menjadi salah satu indikator perbaikan sistem pengelolaan pengaduan di dinas pendidikan khususnya disdik prov untuk jenjang SMA/SMK.
"Khusus untuk pelaksanaan Tahap 2 PPDB SMA/SMK, sudah menggunakan aplikasi melalui aplikasi SAPA WARGA," ujar Noer.
Sehingga, kata dia, secara sistem online pun, Disdik Prov Jabar semakin baik karena banyak melakukan inovasi.
Langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk melakukan pengaduan ke Ombudsman, orang tua siswa dihimbau untuk terlebih dahulu menyampaikan pengaduannya di tingkatan sekolah.
"Jika tidak, dapat terselesaikan naik ke KCD dan jika masih tidak terselesaikan lanjut ke Dinas Pendidikan Provinsi Jabar," tuturnya.
Kendati demikian, bila masih belum terselesaikan baru dapat menyampaikan ke Ombudsman.
Baca juga: Berkas Persyaratan yang Perlu Dibawa Peserta Didik untuk Daftar Ulang PPDB SMA/SMK 2023 Jawa Barat
"Alurnya seperti itu karena menjadi salah satu saran perbaikan yang diberikan oleh Ombudsman kepada Disdik Prov Jabar atas evaluasi PPDB tahun sebelumnya,"
"Kami mengarahkan agar membuat alur mekanisme pengaduan berjenjang, krna waktu periode pelaksanaan PPDB itu sebentar atau sempit, sehingga pengaduan perlu segera untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Noer menyampaikan, sedikitnya aduan saat ini ke ombudsman, bisa jadi, penyelesaian pengaduan di internal sekolah.
"KCD dan Disdik Jabar telah berjalan dengan baik dan efektif. itulah, esensi nya lembaga Ombudsman memberikan pengaruh kepada tindakan korektif atau perbaikan suatu sistem," ungkapnya.
Namun, jika masyarakat ingin berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman, salah satunya dapat dilakukan melalui WA pengaduan ke nomer Whastapp +62 811-9863-737