"Jadi, wajar dengan biaya yang mahal, sedangkan di Indonesia inginnya itu yang gratis. Pemerintah melalui Disdik harus ubah pemikiran tersebut melalui pelayanan pendidikan," katanya.
Dwi pun menegaskan Fortusis membuka posko pengaduan tahap 1 dan 2.
Selanjutnya, dari aduan-aduan yang masuk akan dikonsultasikan lebih lanjut bersama LBH untuk yang sifatnya masuk ranah hukum. (*)
Baca juga: 20 SMA Swasta Terbaik di Jawa Barat untuk Referensi PPDB Tahap 2, Salah Satunya Pesantren Sukabumi
Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya, klik GoogleNews