- Submit (kirim data)
- Cetak bukti pendaftaran
3. Verifikasi
- Verifikasi data yang diinput pendaftar oleh sekolah tujuan/SMA
4. Masa Sanggah Verifikasi
5. Seleksi
- Pemeringkatan berdasarkan jarak domisili ke sekolah hingga batas kuota
- Jika pada batas kuota ada jarak yang sama, pemeringkatan kedua berdasarkan usia yang lebih tua
6. Penetapan
- Rapat dewan guru dan kepala sekolah, penetapan hasil PPDB
- Satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas
- Input data hasil penetapan ke sistem PPDB
7. Pengumuman
Setelah proses penetapan, tahapan selanjutnya calon peserta didik yang lolos akan diumumkan.
Baca juga: 2 Cara Melapor Kecurangan PPDB Kota Bandung 2023, Bisa Laporkan Panitia yang Diduga Melanggar
Tata Cara Pendaftaran PPDB Tahap 2 untuk SMA Jalur Zonasi