Polisi Sebut Anak Lilis Karlina Sudah Konsumsi Narkoba di Usia 13 Tahun, Jadi Pengedar di Usia 14
Mengejutkan, Polres Purwakarta sebut anak pedangdut Lilis Karlina sudah akrab dengan narkoba di usia 13 tahun dan menjadi pengedar pada usia 14 tahun.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bocah Pengedar narkoba RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ternyata sudah akrab dengan narkoba sejak dua tahun lalu.
Menurut keterangan pihak kepolisian, RD diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.
Setahun kemudian, di usia 14 tahun RD disebut telah menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan awal mula RD bisa menjadi seperti sekarang.
Menurut Edwar, RD pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun.
Baca juga: Anaknya Ditangkap Polisi Karena Jadi Pengedar Narkoba, Begini Reaksi Pedangdut Lilis Karlina
"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar dalam Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Selasa (14/3/2023).
"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," katanya,
Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.
RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.
Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.
"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter."
"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.
Atas perbuatannya, tersangka diancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Lilis Karlina Disebut Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Lalu Jadi Pengedar di Usia 14 tahun
Terungkap Motif Pembunuhan Dea Permata Karisma di Purwakarta, Berawal Saat Hanya Berdua di Rumah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Terduga Pembunuh Dea Permata Sudah Diamankan, Polisi Klarifikasi soal Laporan Korban |
![]() |
---|
Polisi Purwakarta Sudah Amankan Pembunuh Dea Permata, Bantah Abaikan Laporan |
![]() |
---|
Ibu Korban Pembunuhan di Purwakarta Kenang Sosok Dea: Anakku Itu Periang dan Tidak Pernah Suudzon |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Jatinangor dan Sumedang Selatan Zona Merah Peredaran Narkoba, Ada 6 Kasus Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.